Terlibat Kasus Penipuan Senilai Rp 16 Miliar 

Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum bagi Caleg 

Tersangka Gung Alit saat diamankan di Mapolda Bali

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, ditangkap Polda Bali terkait kasus penipuan senilai Rp 16 miliar, Kamis (11/4). Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Ida Bagus Sukarta mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka. Pasalnya kasus yang menyangkut Wiraputra murni pidana dan tak ada kaitannya dengan perjuangan politik.

"Enggak (ada bantuan hukum) karena itu pidana kecuali itu perjuangan politik. Kalau sekarang mengadakan penipuan itu tidak bisa kita baca isi hati orang masing-masing. Kita enggak tahu, bagaimana pun beliau harus bertanggungjawabkan sendiri perbuatannya," kata dia. Partai Gerindra pun akan mempertimbangkan posisi tersangka di internal partai. "Saya tidak tahu, kalau memang itu penipuan pidana bagi kami tidak ada toleransi. Kemudian beliau mencalonkan diri tak ada toleransi, kita tidak tahu, beliau mencalonkan diri data di pusat dan data kelengkapan sudah dipenuhi, kita bagaimana pun tidak mengetahui," ucapnya.

Seperti yang diberitakan, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Ia ditangkap Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis (11/4) pagi, dalam kasus penipuan pengusaha asal Jakarta bernama Sutrisno Lukito Disastro sebanyak Rp 16 miliar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar